G2helmet.id – Anda sebagai pengendara motor tentunya harus Safety Riding demi menyelamatkan diri Anda dan orang lain yang berada di sekitarnya. Pakailah helm yang pas dan nyaman untuk Anda. Perjalanan pun sangat aman dan enjoy.
Helm merupakan hal yang paling penting. Apapun tipe dan jenis motornya, Anda harus memakai helm. Dengan tegas dan jelas peraturan safety ini yang tertuang di Undang Undang. Pasal 106 ayat (8) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tertuliskan, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu bagaimanakah bila Anda tidak menggunakan helm dan melanggarnya? Dengan tegas Anda akan dikenakan sangsi Tindakan Langsung (Tilang) oleh aparat Kepolisian. Pasalnya cukup jelas, UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ayat (2) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Semua penunggang motor harus sadar akan pentingnya helm. Walaupun jarak dekat apalagi jauh wajib memakai helm sebagai perlindungan kepala Anda. Helm dapat berfungsi dengan baik untuk kenyamanan dan keamanan Anda dalam berkendara. Selain itu helm dapat meminimalisir tingkat cedera jikalau Anda mengalami musibah,” tutur Marjana, Direktur Helm G2 PT Poliprima Cipta Unggul (PCU).
Pentingnya menggunakan helm agar Anda safety dan orang yang berada di sekitarnya pun tetap aman. Menurut Marjana, untuk saat ini ada dua tipe helm yang bisa Anda pergunakan, yakni, fullface dan halfface. Tentunya berbagai macam variant model helm yang ada di pasaran Indonesia. Dari helm untuk pemakaian sehari-hari hingga helm untuk menunjang hobi Anda, off-road dan trail. Bahkan ada juga helm custom yang sesuai dengan keinginan si pemesannya.
“Jadi pakailah helm sesuai dengan tujuanbya. Misalnya untuk menopang kegiatan Anda harus menggunakan helm sehari-hari. Hobi off-road dan trail harus menggunakan helm yang spesial dibidang tersebut. Pilihlah helm yang pas dan nyaman di Anda,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dalam hal ini PT PCU juga mempersembahkan semua keperluan helm. Banyak pilihannya. Ada empat jenis helm yang dijual di segmentasi pasar Indonesia, Optimax, Exterminator, Centrino dan Vintage. Keempat jenis tersebut banyak corak motifnya apalagi yang asyiknya, helm G2 bisa di custom, yang disesuaikan dengan pesanan logo dan warna serta kata kata yang Anda inginkan. Dengan pemakaian helm G2 custom ini, kekompakan Anda akan terlihat bersama komunitas ataupun rekan kerja dalam satu perusahaan.
“Helm G2 mengenalkan desain kebudayaan Indonesia. Cinta akan bangsa ini. Misalnya helm G2 Optimax bermotif batik dan lain sebagainya. Helm G2 selalu update dalam desainnya.
Bila Anda penasaran dengan helm G2 silakan berkunjung di Galeri Helm G2 yang ada di Pluit Mas Blok EE No 1, Jembatan Tiga, Pluit, Jakarta Utara. Tetaplah safety dalam berkendara. Lindungilah diri Anda dengan memakai helm dan pakailah perlengkapan Apparel yang lengkap dalam menunggangi roda dua. Yuk jadi pelopor keselamatan berlalulintas,” ucapnya.